Komisi A Minta Perbedaan Pendapat Diselesaikan di Internal Pemkot

banner 468x60

Loading

MANADO – Komisi A DPRD Manado meminta perbedaan pendapat soal perizinan tempat hiburan malam diselesaikan di internal Pemerintah Kota (Pemkot). Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi A, Royke Anter usai memimpin rapat dengar pendapat dengan mitra terkait, khususnya dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Manado dan Dinas Pariwisata Manado serta pengusaha hiburan malam, Selasa (15/3) siang.

“Ya, dalam hearing ada silang pendapat antara dua instansi itu terkait perizinan. Makanya kami minta perbedaan pendapat tersebut diselesaikan di internal Pemkot supaya tidak membingungkan pengusaha hiburan malam,” kata Anter.

Memang dalam hearing yang digelar di hadiri semua personil Komisi A itu, BP2T dan Dinas Pariwisata saling klaim sebagai pihak yang berkompeten menerbitkan TDUP yang dimaksud. “Sepemahaman saya, seluruh izin dan non izin harus dikeluarkan melalui satu pintu yakni BP2T. Tapi kalau di rapat ini diputuskan TDUP diterbitkan oleh Dinas Pariwisata, silakan saja. Tapi, jangan sampai mendapat masalah di kemudian hari,” kata Kepala BP2T Bismar Lumentut.

Apa kata Kepala Dinas Pariwisata Manado, Hendrik Waroka? Menurut dia, instansi yang dipimpinnya punya kewenangan untuk menerbitkan TDUP. “TDUP itu merupakan perzijinan yang tidak prinsip. TDUP ini dikeluarkan setelah seluruh perizinan di selesaikan di BP2T,” ujar Waroka.

Dia melanjutkan, TDUP jika belum dimiliki pengusaha yang sudah beroperasi sudah menjadi kewajiban Disparbud yang turun melakukan pendataan. Dan itu bisa didata langsung di lokasi usaha,” ungkap Warokka.

Ather Supit mewakil pengusaha hiburan malam mengkritisi menyayangkan tak sinkronnya dua instansi tersebut. “Kewibaan pemerintah saat ini dipertanyakan. Kami minta lembaga dewan menyelesaikan silang pendapat mereka (BP2T dan Disparbud), supaya kami tidak dibingungkan lagi di hari-hari ke depan,” ujar Arter. (kam)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60