MANADO-Saksi pasangan calon (Paslon) nomor satu dan empat meminta KPU Manado menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Singkil terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada.
“Sangat jelas dalam rekomendasi Panwascam, banyak temuan pelanggaran di Kecamatan Singkil. Sehingga berdasarkan PKPU, harus dilakukan PSU untuk TPS yang ditemukan pelanggaran. Jadi, rekomendasi Panwascam tersebut wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Vecky Gandey, saksi pasangan calon nomor 1
Sementara Lucky Senduk, saksi pasangan calon nomor 4 mengurai aturan PKPU yang mengatur tentang syarat-syarat dilakukan PSU.
“Dalam PKPU jika ada lebih dari satu pemilih melakukan pencoblosan di beberapa TPS itu mensyaratkan harus dilakukan PSU. Begitu juga, terdapat 16 pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun melakukan pencoblosan, itu juga memungkinkan untuk dilakukan PSU,” ungkapnya.
Dikarenakan terjadi perdebatan berbuntut penolakkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwascam yang menurut pihak KPU tidak memenuhi syarat dilakukan PSU, maka sesuai PKPU memberikan kesempatan kepada Panwaslu Manado untuk memberikan tanggapannya terkait perdebatan tersebut.
“Melihat dasar kajian dari Panwascam Singkil dan agar rekomendasi tersebut mendapatkan bukti, kami meminta KPU membuka kotak surat suara tersebut,” seru Roy Rompas, komisioner Panwaslu Manado.Mendengar permintaan Panwaslu tersebut, Jusuf Wowor langsung melakukan pending terhadap jalannya pleno.
Sebelumnya saat rekapan perolehan suara Kecamatan Bunaken, saksi Paslon nomor empat juga mempertanyakan amplop yang segelnya sudah terbuka. “Karena tidak disegel garuda, dokumen ini tidak sah dan kami tolak,” kata Senduk.
Terkait keberatan itu, personil PPK Bunaken Kepulauan memberikan klarifikasinya. “Waktu itu keburu cuaca semakin memburuk, jadi kami tidak kontrol dan ketika sudah dimasukkan ke dalam kotak dan sudah disegel kotaknya, baru kami ingat kalau lupa menyegel amplob rekapitulasi perolehan suara itu,” aku salah satu personil PPK Bunaken Kepulauan.
Menyangkut hal ini, pimpinan pleno komisioner KPU Manado Eugenius Paransi mempersilakan saksi yang keberatan mengisi formulir aduan DB2 atau fom kejadian khusus.“Kalau ada yang keberatan sialakan isi keberatannya di fom kejadian khusus,” ungkap Paransi. (kam)