Kecurangan Bisa Jegal Kemenangan Mangindaan-Asiku

MANADO-Asal kedaulatan rakyat benar-benar diletakkan di tempat terhormat, maka pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku berpeluang besar memenangkan Pemilihan Walikota (Pilwako) yang sesuai jadwal akan dihelat 17 Februari. Penegasan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Nusa Utara, Zeth Walo menyikapi derasnya dukungan terhadap dua sosok bersih, jujur dan pintar itu.

“Mayoritas warga Manado menyukai keduanya. Sejumlah lembaga survei yang krediel juga memprediksi kandidat nomor satu itu akan menjadi pemenang dengan syarat rakyat benar-benar berdaulat dalam menentukan dan memberian suaranya,” kata Walo.

Mantan Ketua Komisi D ini mengaku keliling berbagai wilayah beberapa hari terakhir jadi tahu persis seperti apa kondisi yang terjadi. “Gelora satu Manado menandakan kerinduan warga akan pemimpin yang betul-betul mau mengabdikan diri untuk kepentingan orang banyak. Fenomena ini seperti saat Jokowi-Ahok tampil di Jakarta, Risma di Surabaya, Ganjar di Jawa Tengah dan Ridwan Kamil di Bandung. Satu Manado pertanda keinginan masyarakat melihat Mangindaan-Asiku memimpin Manado demi kemajuan kota kita tercinta,” ungkapnya.

Namun, kemenangan figur yang didambakan semua elemen ini bisa sirna jika pesta demokrasi terbesar di ibukota Provinsi Sulut ini tak menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Sinyal adanya pihak yang hendak menggembosi kedaulatan rakyat itu santer dibicarakan menjelang hari pencoblosan.

“Kami mendapat informasi jika ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dadakan yang dibagikan ke ribuan warga. Pemberian KTP dadakan tersebut disertai dengan Kartu Keluarga (KK) settingan dalam tanda kutip karena ada KK yang beranggotakan puluhan orang. Juga menyeruak adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif atau ganda. Ini masalah serius yang perlu dituntaskan. Kita jangan menggembosi kedaulatan rakyat dengan tindakan yang tidak terpuji,” kata Erick M, aktivis muda Manado.

Terkait hal tersebut, praktisi hukum Handry Poae, SH mengatakan setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

“Ini tertuang dalam pasal 185 UU No 2015 mengenai pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Jika benar keluarnya KTP dadakan dan KK rekayasa serta warga yang tak punya hak pilih namun bakal diundang, kami menghimbau untuk tidak menggunakan hal tersebut. Mari wujudkan pemilih yang berkualitas, jujur dan adil. Pemilih yang berkualitas pasti akan melahirkan pemimpin yang berkualitas,” pungkas Handry.(kam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *