MANADO – Pasangan Jimmy Eman dan Syerly Adelyn Sommpotan (SAS) hampir pasti ditetapkan sebagai jawara Pilwako Tomohon. Duet yang maju dari jalur independen ini unggul dengan selisih delapan persen dengan pasangan Johny Runtuwene (Jonru) dan Vonny Paat (Vop) yang menempati posisi kedua. Keunggulan delapan persen itu memuluskan langkah Eman-Sompotan umerealisasikan program-program pro rakyat untuk warga Tomohon selama lima tahun.
Keunggulan delapan persen juga memupus harapan kandidat lainnya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maklum, sesuai aturan, gugatan hanya bisa dilayangkan kalau perbedaan suara paling banyak dua persen “Ya, batas maksimal adalah selisih dua persen.Pasangan calon yang meraih suara terbanyak ditetapkan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU,” kata Ferlansius Pangalila, personil KPU Tomohon.
Dia sendiri belum mau menyebut siapa pemenang Pilwako Tomohon, namun mayoritas warga Kota Bunga sudah mengetahaui hasil akhir perhitungan suara yang dilakukan sejumlah lembaga research dan masing-masing media center di mana Eman-Sompotan menang meyakinkan. Ferlansius hanya mengatakan bahwa setelah penetapan, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Sesudah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan.”Pada intinya kami siap apabila memang ada gugatan pasangan calon terkait dengan hasil penetapan perolehan suara hasil pilkada,” katanya.
Disinggung kemungkinan kandidat yang kalah akan mempersoalkan hasil perhitungan suara, master hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan tidak beralasan karena saksi pasangan tersebut yang ditempatkan ke setiap TPS tidak mempersoalkan.
Pun jika yang dipermasalahkan adalah data pemilih, Ferlansius juga menyebut tidak beralasan sebab bila fokus gugatan pada objek ini, semestinya sudah dipersoalkan jauh hari sebelum pilkada digelar 9 Desember. Mantan aktivis mahasiswa ini yakin hakim Mahkamah Konstitusi akan memeriksa hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU dengan melihat apakah memenuhi syarat mengajukan gugatan atau tidak. “Bila ingin menggugat, syarat dua persen perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon memperoleh hasil terbanyak harus dipenuhi lebih dulu,” pungkasnya. (adm)