Money Politic, Penerima juga Bisa Kena Sanksi

AMURANG–Potensi terjadinya praktek money politic pada pemilihan kepala daerah tahun ini menurut anggota Panwaslu Minsel, Franny Sengkey cukup tinggi. Dalam kaitan itulah, Franny berharap partisipasi aktif semua elemen untuk melaporkan penyimpangan yang mungkin terjadi, khususnya kemungkinan adanya money politic kepada Panswaslu.“Kerawanan money politic berpeluang besar terjadi di Minsel. Kami akan menseriusi laporan masyarakat jika disertai bukti-bukti temuan lapangan,” kata Franny di Amurang, Senin (23/11/2015).

Pria dengan background penulis ini mengakui aturan pemilihan kepala daerah tidak tertulis secara rinci apa bentuk money politic. Namun, secara garis besar menurit dia money politic dapat dikatakan tindakan pemberian materi atau uang dari kandidat atau tim sukses kepada warga dengan harapan si penerima uang mencoblos kandidat tersebut.

“Politik uang ini bisa kita bawa ke ranah hukum. Nantinya bukan hanya pemberi saja, penerima pun dapat dikenakan sanksi,” ujar Franny.

Saat kasus money politic berlanjut ke ke ranah hukum, Franny berharap penegak hukum bisa membedah lebih dalam lagi uang yang diberikan itu berpotensi mengganggu pemilih atau membuat pemilih teriming-iming uang sehingga tidak rasional atau obyektif lagi dalam menggunakan hak pilihnya

.“Jika atas dasar itu pemilih mencoblos calon yang memberikan uang, maka saya kira jelas terjadi pelanggaran. Pemilih tidak boleh terpengaru karena uang dan intimidasi. Pemilih harus menggunakan hati nurani dan memilih calon yang menurut dia bisa mengayomi semua kalangan dan membawa kemajuan untuk daerah tersebut,” ucapnya.

Franny pun meminta pers Minsel untuk membantu mengawasi suksesnya di daerah yang baru 10 tahun berdiri sendiri itu. “Peranan pers sangat dibutuhkan dalam pengawasan,” pungkasnya. (len)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *