‘Lembur Karyawan Tidak Dibayar, Bank SulutGo Bisa Dipidana’

MANADO –Temuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut soal masalah pembayaran lembur karyawan Bank SulutGo menjadi perhatian khusus KSPI Sulut. Koordinator Daerah (Korda) KSPI Sulut, Tomy Sampelan mengatakan Bank SulutGo bisa dipidana karena mengabaikan aturan ketenagkerjaan.

“Karyawan berhak mendapatkan haknya. Pihak outsorching di Bank SulutGo sebaiknya melakukan langkah cepat dalam mengatasi temuan Disnakertrans tersebut,” ujar Tomy.

Menurut dia, cepat atau lambat kasus ini akan ditelusuri. “Saya juga heran kenapa anggaran lembur itu tak diberikan padahal dana tersebut ada. Saya setuju kalau anggaran lembur patut diaudit kemana hak para pekerja,” kata Tomy.

Dia meminta pihak Disnakertrans tak pandang bulu dalam menangani kasus ini, sehingga hak para pekerja ini dapat terbayarkan.“Kalau perlu OJK pun harus melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Sulut Marsel Sendoh melalui penyidik Disnakertrans membenarkan adanya temuan ini. Masalah ini menurut dia bisa berujung di pengadilan. (alx)

Related posts