Nasib Panwaslu Manado Diputuskan di Sidang Kode Etik DKPP

MANADO-Bawaslu RI memberhentikan sementara tiga personil Panwaslu Manado yakni Sjane Walangare, Stanley Walandouw dan Roy Laya. Bagaimana nasib akhir ketiganya? Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak menyatakan keputusan final akan ditentukan dalam sidang kode etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Fokus dulu pada calon dengan status bebas bersyarat, kemudian Bawaslu Sulut akan melapor ke DKPP,” ungkap Nelson seperti dilansir Kompas.com

Walangare dkk diberhentikan sementara karena dianggap mengabaikan hasil konsultasi Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI untuk terlebih dahulu menunggu konfirmasi dari Kemenkumham. “Pemberhentian sementara terhitung sejak 27 Oktober,” ujar pimpinan Bawaslu RI Nasrulla dalam keterangan persnya seperti dilansir Republika.

Dia menilai Panwas Manado telah secara nyata melanggar aturan dan instruksi dari Bawaslu RI. Bukannya mematuhi untuk menunggu hasil dari Kemenhunkam, Panwas malah merekomendasi dan menyatakan Imba Rogi memenuhi persyaratan ikut Pilkada.

Imba sendiri sudah direkomendasikan Bawaslu RI untuk tidak menjadi kontestan Pilwako Manado. Bawaslu mengacu pada surat Dirjen Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Imba yang divonis 7 tahun, masih harus menjalani hukuman percobaan sampai Desember 2017. “Jadi memang ada subsider dua tahun kalau ia tidak mengganti kerugian Rp64 miliar dan dia tidak membayar,” ucapnya.Atas pemberhentan itu, peran Panwas sementara diambil oleh Bawaslu RI.(alx)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *