MANADO-Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2016 bakal diumumkan di bulan Desember. Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Badan Pengupahan serta pihak terkait dalam waktu dekat akan segera menggodok besaran UMP 2016. Berapa kira-kira kenaikan UMP 2016? Pengamat ekonom Universitas Negeri Manado, Robert Winerungan menyebut kisaran Rp2, 3 juta per bulan. Itu jika mengacu pada formulal perhitungan sistem pengupahan menurut paket kebijakan ekonomi ke-IV dengan pertumbuhan ekonomi 6,5 % dan inflasi tahunan 5 %.
“Benar, kalau pertumbuhan ekonomi Sulut akhir tahun mencapai 6,5 % dan inflasi tahunan sekira 5 %, maka kemungkinan nominalnya sebesar Rp2.397.250 per bulan. Berarti ada kenaikan senilai Rp247.250 dari UMP 2015 yag hanya Rp2.150.000 per bulan,” kata Robert.
Dengan cara perhitungan seperti yang disebutkan di atas menurut Robert, UMP tiap tahun tetap akan naik.Hanya saja kenaikan UMP bisa menjadi efek buruk ekonomi. Pasalnya, jika UMP naik signifikan, serbuan tenaga kerja luar daerah akan terjadi. Dampaknya tenaga kerja lokal bisa terpinggirkan kalau tidak siap dan masih pilih-pilih kerja.“UMP bisa kita ibaratkan seperti gula, jika naik, maka akan dicari tenaga kerja luar,” sebutnya.
Selain itu tingginya, UMP akan berpengaruh pada tingginya barang produksi dari perusahaan atau industri sehingga satuan barang produksi yang dijual akan naik. “Kalau barang modal atau upah naik, maka barang output akan naik pula,” ujarnya.
Karena itu Robert berharap pemerintah memikirkan dampak yang akan ditimbulkan kalau UMP naik signifikan. “Memang kalau UMP naik, buruh akan senang, tapi sebaliknya investor akan berpikir banyak, bisa saja investor lari ke daerah lain,” pungkasnya. (kam)