KPU Tomohon Sediakan Surat Suara Berhuruf Timbul

TOMOHON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon menyediakan surat suara berhuruf timbul atau braille. Surat suara ini khusus untuk warga yang mengalami gangguan penglihatan. “Kami ingin mereka juga berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah 9 Desember nanti,” kata Ketua KPU Beldie Tombeg.

Selain gangguan penglihatan, KPU juga memberikan hak yang sama kepada penyandang gangguan mental, fisik dan pendengaran. “Mereka bisa saja mendatangi langsung tempat pemungutan suara untuk memilih, atau bisa saja menggunakan pendamping bila memang yang bersangkutan menyetujuinya,” ujar Beldie.

KPU Tomohon sudah berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara (PPS) di 44 kelurahan untuk mendata wajib pilih berkebutuhan khusus yang sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan satu (DPTB1).

“Hal ini terkait dengan pencetakan surat suara. Intinya bahwa KPU memberikan ruang yang sama bagi semua warga berkebutuhan khusus agar berpartisipasi pada pilkada nanti,” ujarnya.

Beldie berharap warga berkebutuhan khusus yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTB1 segera mendaftar ke PPS sesuai mekanisme yang telah diatur, di antaranya membawa kartu identitas diri.

KPU telah menetapkan DPT pilkada wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur sebanyak 71.010 pemilih, angka ini berkurang 450 pemilih dari daftar pemilih sementara yang berjumlah 71.640 pemilih.Sementara jumlah DPTB1 sementara direkapitulasi berjenjang dari PPS, panitia pemilihan kecamatan selanjutnya ke KPU. (alx)

 

Related posts