Fakta Sidang Muncikari Robby Abbas, dari Pakaian Dalam Hingga Anggota Dewan

Jakarta, MM – Muncikari artis, Robby Abbas, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan.

Selama proses pengadilan, sidang Robby Abbas selalu digelar tertutup. Namun sidang pembacaan vonis muncikari artis itu sore tadi digelar terbuka untuk umum dan hakim mengungkapkan sejumlah fakta-fakta yang selama ini belum diketahui.

Seperti salah satunya adalah mengenai Amel Alvi yang diamankan saat hendak bertransaksi. Dalam kesaksiannya, Amel mengaku sudah 3 kali menggunakan jasa Robby dengan klien yang sama atas nama Budi Kusuma.

“Bahwa saksi melakukan sekali tarifnya Rp 20 juta. Sudah 3 kali (transaksi),” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi Mochtar saat membacakan fakta persidangan sebelum memberi vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (26/10/2015).

Dalam keterangan tersebut diketahui, bahwa Amel Alvi pertama kali memeberikan service kepada klien di Surabaya dan di salah satu hotel ternama di kawasan Thamrin, Jakpus, dengan tarif masing-masing Rp 15 juta. Kemudian sekali lagi di hotel yang berada di kawasan SCBD dengan tarif Rp 20 juta. Setiap kali transaksi Robby mendapat jatah Rp 5 juta.

“Dari saksi diketahui bahwa yang memesan hotel dan menyiapkan kondom adalah terdakwa (Robby),” kata hakim.

Diketahui pula, dalam menjalankan bisnis prostitusinya, Robby dimintai bantuan oleh klien untuk mencarikan artis yang bisa ‘dipakai’. Kemudian Robby lalu menawarkan sejumlah artis dengan mengirimkan foto melalui blackberry messenger.

“Kamis ditelepon di rusun Petamburan. Suruh ke Pasific Place ketemuan, di Starbucks. Bayar Rp 3 juta, Rp 1 juta untuk terdakwa Rp 2 juta buat Amel Alvi. Dikenalkan baru bayar,” tutur hakim Effendi.

“Terdakwa bertemu saksi, Budi Kusuma di Pullman Grogol, mengenalkan Tyas Mirasih dan Sinta Bachir. Terdakwa mengambil uang Rp 22 juta, Rp 2 juta untuk terdakwa dan Rp 20 juta untuk Tyas,” sambungnya.

Robby pun dianggap telah melanggar pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Hal tersebut dikarenakan uang fee dari bisnis sampingannya itu telah digunakan Robby untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Uang sudah digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan itu membuatnya sebagai kebutuhan hidup sehari-sehari. Menimbang terdakwa terbukti bersalah, maka majelis berpendapat terdakwa terbukti membuat perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Perbuatan terdakwa melanggar norma-norma masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia yang agamis,” jelas hakim Effendi.

Mengenai barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dalam mengungkap kasus ini, ada beberapa hal yang dilakukan. Untuk uang dikembalikan kepada penyidik yang berpura-pura sebagai klien Amel Alvi saat penyergapan di sebuah hotel pada 8 Mei 2015 lalu.

“Barang bukti berupa uang dikembalikan, satu buah HP BB berwarna putih dirampas demi negara. Celana dalam dan BH berwarna hitam merek La Senza dimusnahkan,” tukas hakim.

Meski awalnya sempat terlihat senyum kepada para pewarta, selama hakim membacakan fakta persidangan Robby terlihat gelisah. Ia berkali-kali mengusap keringat di wajahnya, menggoyang-goyangkan kursi pesakitannya, dan akhirnya menangis saat hakim membacakan vonisnya.

Pria yang berprofesi sebagai make up artis itu lantas menyerahkan sepenuhnya kepada sang pengacara, Pieter Ell, untuk langkah selanjutnya. Pieter pun mengatakan masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

“Secara hukum masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum, waktunya 1 hari. Pertimbangan hakim sudah jelas tadi ya dan semua yang dipertimbangkan majelis hakim sudah didengar dengan seksama,” terang Pieter usai sidang.

“Kita masih mikir apakah akan mengajukan banding atau bagaimana. Kita akan minta putusannya turun dulu untuk dipelajari. Memang putusan berat karena hukuman maksimal. Tapi ini belum kiamat, masih ada kesempatan,” lanjutnya.

Sementara itu mengenai nama Budi Kusuma ini cukup mencuri perhatian. Selain sering disebut oleh hakim dalam fakta persidangan, sebelumnya Pieter sempat menyebut salah satu klien Robby yang menyewa jasa artis adalah anggota dewan tingkat provinsi di Pulau Jawa dengan inisial BK.

“Sudah terbuka kan siapa BK. Tadi disebut hakim. Itu yang anggota dewan. Tadi anda dengar sendiri berkali-kali disebutkan,” beber Pieter.

Saat dikonfirmasi anggota dewan di provinsi Jawa yang mana, Pieter hanya menjawab singkat. “Di Jawa, yang ada bencana lumpur,” pungkasnya sambil berlalu.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *