Rapat Dengar Pendapat, Komisi 1 DPRD Talaud Hadirkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kades Bantik

Suasana rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 1 DPRD Talaud (Foto: JUN/MMC)

Talaud, megamanado.com- Masalah penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bantik, Frecky Taghuriri dibahas khusus dalam rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Talaud, Rabu (24/6/2020). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1, Richard Maholeh itu menghadirkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Daud Malensang dan Frecky Taghuriri sendiri.

Selain keduanya juga hadir Kaban BPM,Camat Beo Utara, BPD Desa Bantk dan seluruh personil Komisi DPRD Talaud. Persoalan penonaktifan Taghuriri menjadi perhatian DPRD Talaud karena sempat ramai di sosial media. Sebagian masyarakat menganggap penonaktifan Desa Bantik pada 14 April lalu kurang tepat.

Read More
Wakil rakyat Talaud saat hearing dengan mintra terkait (Fotro: JUN/MMC)

“Kami ingin tahu duduk persoalannya, kemudian bersama mencarikan solusi. Itu sebabnya semua pihak terkait diundang,” kata Maholeh.

Terungkap dalam rapat tersebut kalau penonaktifan Kades Bantik berdasarkan keluarnya surat dari Asisten 1 Pemkab Talaud. Surat resmi penonaktifan Taghuriri selaku kades kemudian ditandatangani Bupati Talaud.

Taghuriri dinonaktifkan karena dianggap tidak loyal pada atasan. “Saat kunjungan Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga dan Dandim serta rombongan di Desa Bantik Kecamatan Beo Utara,Taghuriri tidak berada di tempat. Padahal kunjungan sangat penting, di mana Parapaga dan rombongan ingin meninjau lokasi tanah untuk pembangunan batalyon TNI AD,” kata Maholeh.

Setelah rapat dengar pendapat tersebut, Komisi 1 akan menggelar rapat internal. Selanjutnya akan membuat rekomendasi untuk disampaikan ke Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut atau E2L (jun)

Related posts