Proses Tender Insinerator Janggal, Komisi III Sebut Pemkot Manado Tidak Transparan

Jurani Rurubua, Anggota Komisi III DPRD Manado

Read More

Manado, MMC — Komisi III DPRD Manado terus mendalami proses pengadaan alat pembakar sampah (insinerator) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.

Pasalnya, hingga saat ini, tidak ada penjelasan dari pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) mengenai tahapan proses tender, sehingga insinerator yang menelan biaya Rp11,5 Miliar hanya melalui proses Penunjukan Langsung (PL).

Personel Komisi III DPRD Manado, Jurani Rurubua mengungkapkan, pihaknya sudah berkali-kali dijanjikan ULP akan diberikan data mengenai mekanisme pelelangan proyek tersebut, namun tak kunjung ada.

“Semua rekaman suara dari pernyataan ULP di hari pertama hearing saya rekam. Dari hasil rekaman, ULP menyampaikan bahwa pada besok harinya mereka akan mengantarkan dokumen mengenai tahapan proses pelelangan, namun sampai detik ini, sudah dua bulan tidak pernah ada dokumen tersebut,” ungkap Jurani, Jumat (28/2/2020).

Dirinya juga menyayangkan, pemerintah kota dalam hal ini SKPD terkait hanya menjelaskan kepada publik terkait penggunaan alat tersebut.

“Sementara masalah PL justru tidak ada penjelasan. Hal inilah yang membuat kami merasa perlu meminta pihak terkait harus kooperatif dalam memberikan data proses tahapan pengadaan incenarator,” timpal Rani sapaan akrabnya.

Rani menegaskan, Komisi III bertanggung jawab kepada rakyat, di mana publik sangat memberi harapan kepada wakilnya agar dapat menjaga hak-hak mereka.

“Sepantasnya kita harus secara profesional dalam mengelola uang rakyat. Kami tetap akan fokus karena ini uang rakyat, 1000 rupiah saja itu berharga apalagi uang miliaran, transparansi anggaran harus diutamakan, sebagai fungsi pengawasan saya akan kejar sampai dengan persoalan ini terang benderang di mata masyarakat,” pungkasnya.(wan)

Related posts