Kajati Provinsi Tatap Muka Dengan Pemkab Sangihe

SANGIHE, megamanado com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH, melakukan tatap muka dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Rabu (18/9), diruang serbaguna papanuhung satiago tampungang lawo.

Bupati Jabes Ezar Gaghana dalam sambutanya menyampaikan, hari ini dapat bertemu dalam suasana bertatap muka dengan kepala kejaksaan tinggi sulawesi utara bersama jajaran.

“Sehubungan dengan itu saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kunjungan kerja bapak kepala kejaksaan tinggi sulawesi utara bersama rombongan di kabupaten kepulauan sangihe,” kata Gaghana.

Lanjut Bupati, pertemuan ini sangat penting dan strategis dalam rangka membangun kemitraan dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian pemerintah daerah dan seluruh masyarakat kabupaten kepulauan Sangihe.

“Kiranya menjadi energi positif dan sumber inspirasi dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kita yang ada di Sangihe, yang merupakan bagian integral dari provinsi sulawesi utara,” jelas Gaghana.

Pemkab Sangihe mengapresiasi kerja sama yang terbangun selama ini dalam mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalanya pemerintahan dan pembanhunan melalui upaya pencejagahan preventif dan persuasi yang dilaksanakan di kabupaten kepulauan sangihe

“Peran kejaksaan negeri kepulauan sangihe dalam upaya pencegahan terjadi tindak pidana korupsi berjalan efektif dan optimal, pembentukan tim pengawal dan pengaman untuk pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4 D),” ungkap Gaghana.

“Berdampak positif dalam memberikan penerangan hukum di lingkungan pemerintah dalam dalam setiap sosialisasi yang dilakukan baik terkait materi perencanaan, pelelangan pelaksanaan pekerjaan perijinan pengadaan barang dan jasa tertib administrasi dan pengelolaan administrasi keuangan,” sambung dia.

Sementara itu Kajati Sulut Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH mengatakan, peranan Kejaksaan RI dalam pembangunan Nasional. Dimana, ada beberapa tugas-tugas yang ada dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Diketahui bersama bahwa lembaga Kejaksaan RI adalah, lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuadaan dibidang penuntutan dan kewenangan lainya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arief.

Dia menjelaskan, tugas dan kewenangan Kejaksaan RI dalam undang-undang nomor 16 pasal 30, yaitu dibidang pidana, perdata dan bidang ketertiban dan ketentraman.

“Tugas Kejaksaan dibidang pidana yaitu melakukan tuntutan, sebagaimana kita ketahui dalam tugas kita sehari-hari, baik itu perkara yang masuk dari kepolisian maupun dari penyidikan atau yang kita laksanaan sendiri,” bebernya.

Tugas lainya kata dia, melaksanan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum yang tetap.

“Melaksanan pengawasan terhadap, pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat,” tuturnya.

Hadir pada saat itu Para Asisten Kejati Sulut, Kajari Sangihe bersama jajaranya Wabup Helmud Hontong, para Asisten Setda Sangihe, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Sangihe, Lurah, Kapitalaung. (eky)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *