E2L-Parapaga Belum Lantik, Andalangi: Pemprov Lukai Hati Masyarakat Talaud

MANADO, megamanado-Pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga terpilih secara demokratis pada Pilkada Kabupaten Talaud dua tahun lalu. Kubu yang tak puas sempat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Namun, MK setelah mencermati bukti-bukti menolak gugatan itu.

E2L-Parapaga tetap dinyatakan sebagai pemenang. Selanjtnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada menetapkan keduanya sebaga Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Talaud.

Read More

Sayang tatkala Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda mentertibkan Surat Keputusan (SK) pelantika, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengembalikan dokumen penting itu disertai permintaan mengkaji kembali. Tindakan Pemprov Sulut ini menurut tokoh muda Sulut, Jack Andalangi telah melukai hati masyarakat Talaud.

“Pemprov Sulut menyakiti hati masyarakat Talaud. E2L-Parapaga sudah melalui verivikasi pencalonan. Keduanya pemimpin yang diinginkan masyarakat Taluad,” ujar Andalangi kepada wartawan di Manado, Senin (12/8/2019).

Bagi alumnus FISIP Unsrat ini, perdebatan terkait persoalan administrasi sudah selesai dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan binding serta penetapan calon kepala daerah terpilih oleh KPU. Ia menyayangkan diksi-diksi soal persoalan administrasi kembali.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ini pun menilai ada upaya untuk mendelegitimasi putusan MK dan penetapan KPU. “Mengangkat itu ke permukaan sama dengan upaya menolak putusan MK dan penetapan KPU,”Andalangi menegaskan.

Menurut dia, bukan domain eksekutif, dalam hal ini Pemprov Sulut untuk kembali melakukan penafsiran persoalan administrasi.  “Seingat saya, bukanlah ruang eksekutif untuk melakukan penafsiran terhadap persoalan administrasi Pilkada apalagi menafsirkan norma hukum. Itu domain yudikatif. Kedua tak etis bagi pemerintah daerah mengembalikan SK dari pemerintah pusat. Ini bisa diartikan pembangkangan terhadap pemerintah pusat,” Andalangi memamaparkan.

Penafsiran yang terlalu jauh itu, lanjut dia, malah memberikan konsekuensi-konsekuensi hukum, seperti adanya penundaan pelantikan, dugaan fitnah bahkan pencemaran nama baik yang dapat memberikan kerugian materiil pun imateriil bagi pasangan E2L dan Mochtar Parapaga, bahkan secara tak langsung buat MK dan KPU.  Ia menyebut penundaan atau pembatalan pelantikan itu menabrak sejumlah aturan hukum.

“Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pilkada, baik pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati/Walikota jelas mengatur mengenai mekanisme dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semuanya hanya dapat dilakukan pasca dilakukannya pelantikan,” ungkapnya.

Agar tidak terus-menerus melukai hati masyarakat Talaud yang sudah memilih E2L-Parapaga, Andalangi berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginisiasi pelantikan tersebut. “Jika terus ditunda akan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat Sulut, terlebih warga Talaud kepada Pemprov Sulut. Pelantikan itu juga akan menghentikan perdebatan dalam ruang opini dan asumsi, sekaligus juga menegaskan kembali posisi dan kewenangan eksekutif dalam trias politica,” ucapnya

Andalangi juga berharap KPU Sulut dan KPU Talaud untuk menyampaikan sikap dan pandangan terkait hal ini, agar independensi dan kepercayaan publik tetap terjaga. “KPU tidak dapat dintervensi oleh apapun juga, dan taat terhadap dan norma aturan hukum yang berlaku,” ucapnya. (ben)

 

Related posts