Bawaslu RI Perintahkan KPUD Minsel Lakukan Perbaikan dan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Maesaan

Jakarta- Sidang pengambilan keputusan terkait indikasi kecurangan dan kesalahan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilaksanakan hari Kamis 13 Juni 2019. Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dalam sidang tersebut antara lain menyatakan bahwa adanya kesalahan administratif di Kecamatan Maesaan.

Terkait keputusan tersebut, Bawaslu RI memerintahlan KPUD Minahasa Selatan untuk mengadakan perbaikan dan penghitungan suara ulang di Kecamatan tersebut.

Read More

Indikasi kecurangan yang terjadi di Kabupaten Minsel merugikan salah satu calon dari Partai Golkar yaitu Dr Jerry Sambuaga. Sebab adanya perbedaan antara C1 dari Situng KPU dan data DA 1 serta DAA 1.
Selain itu, Irwan Lalegit SH, selaku penggugat memberikan pernyataannya. “Hasil ini menandakan memang terbukti adanya pelanggaran administrasi di KPUD Minsel, kita wajib mengkawal perhitungan ulang dan perbaikan tersebut,” ujar pengacara hukum Pemohon.

Salah satu warga dari Minahasa Selatan memberikan komentarnya terkait hasil sidang ini. “Saya mendukung proses yang sedang dilaksanakan di Bawaslu pusat dan saya berharap semua pihak menuruti hasil sidang. Sehingga terciptanya Pemilu yang jujur dan adil di Sulawesi Utara, khususnya di Minahasa Selatan,” ujar Klinten Kewo.(nji)

Related posts