TAHUNA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan peringatan keras kepada calon legislatif (caleg) yang memasang balihonya di tempat yang tak sesuai aturan. Bawaslu Sangihe menurut salah satu komisionernya, Junaidi Bawenti akan menertibkan baliho di wilayah yang tak diizinkan tersebut.
“Sesuai peraturan KPU tentang alat peraga kampanye atau APK yang bertentangan dengan aturan harus ditertibkan. Semua harus sesuai aturan,” kata Bawenti di Tahuna, Kamis (14/3/2019).
Ada pun tempat yang harus steril dari baliho caleg adalah rumah ibadah, kantor pemerintah dan fasilitas publik lainnya. “Kami sudah mengadakan rapat bersama dengan KPU, Satpol-PP, dinas perhubungan, termasuk peserta pemilu dan organisasi kepemudaan atau OKP. Kami juga melibatkan Politeknik Nusa Utara. (eky)