Minut Miliki 120 Tenaga Kerja Asing, Parengkuan : Kami sudah Menyurat ke Perusahaan Yang Memiliki Tenaga Kerja Asing

MINUT, MEGAMANADO.COM — Pekerja asing di Minahasa Utara (Minut) kini kian banyak, berdasarkan dari laporan warga yang mulai resah dengan adanya tenaga asing. Dimana warga lokal tidak bisa bekerja dikarenakan sudah full dengan tenaga kerja asing yang tersebar dibeberapa Perusahaan di Minut.

Menyikapi laporan masyarakat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut langsung menyurati semua perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Surat sudah kami sampaikan sejak akhir bulan Januari agar segera ditindaklanjuti pihak perusahaan yang menggunakan jasa pekerja asing,” ujar Kadis Disnaker Minut, Robby Parengkuan SH kepada wartawan, Selasa (12/2/19).

Parengkuan menjelaskan agar setiap Perusahaan harus memiliki Ijin untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tujuan lain atas penyampaian surat tersebut juga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di daerah itu.

“Dalam waktu dekat ini juga kami akan turun melakukan pengawasan di lapangan. Namun kami masih akan koordinasikan lagi dengan pihak Imigrasi,” Ungkapnya.

Diketahui, jumlah TKA di Kabupaten Minut setiap tahun semakin meningkat. Buktinya, pada awal tahun 2018, TKA yang terdaftar berjumlah 85 orang dan kini sudah menjadi sekitar 120 orang. Sebagian besar TKA yang bekerja di Minut merupakan warga Tionghoa. Keberadaan mereka juga turut diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang sengaja dibentuk untuk mengidentifikasi pendatang asing.

(Rey)

Related posts