Wow !!! Pembangunan RS Walanda Maramis Rugikan Negara Miliaran Rupiah

MINUT, MMC – Upaya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap proyek pembangunan RSUD Walanda Maramis, patut diacungi jempol.

Buktinya, dua dari empat kontraktor pelaksana proyek pembangunan rumah sakit milik daerah yang dipanggil Kejari, akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 187 juta lebih ke Kejari Minut untuk disetorkan ke kas negara, Kamis (4/10/2018).

Read More

Kepala Kejari Minut Rustingsih, SH melalui Kasie Pidana Khusus A.B Silitonga mengatakan, dua kontraktor yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut yakni, CV Bops dan CV Amin Anugera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pekerjaan yang dilaksanakan CV. Bops terdapat penyimpangan dan dikenakan sangsi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp.129,2 juta rupiah dan CV. Amin Anugerah Rp.58,7 juta rupiah.

“Dari empat kontraktor pelaksana proyek pembangunan RSUD Walanda Maramis, baru dua kontraktor yang telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar TGR, yakni CV.Bops dan CV Amin Anugerah. Sementara dua kontraktor lain, PT. Cahaya Sinar Miraseng dan PT. Karya Tri Putra belum menyelesaikan TGR.”kata Silitonga.

Ia menjelaskan, berdasarkan LHP BPK terkait pekerjaan pembangunan RSUD Walanda Maramis, terdapat penyimpangan yang menyebabkan  kerugian negara Rp.1,3 milyar lebih, untuk itu pihaknya menghimbau kepada dua kontraktor untuk beritikat baik menyelesaikan tuntutan ganti rugi agar permasalah ini tidak dinaikan ke tingkat penyidikan.

“Berdasarkan temuan BPK, PT. Cahaya Sinar Miraseng diwajibkan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp.486,6 juta dan PT. Karya Tri Putra sebesar Rp.634,5 juta rupiah. Kami berharap kedua perusahaan ini mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya membayar TGR.”pungkasnya.

Sementara kepala inspektorat Minut, Umbase Mayuntu, pada kesempatan itu memberikan apreseasi kepada dua perusahaan yang telah membayar TGR sembari berharap itikat baik yang ditunjukan dua kontraktor ini dapat diikuti oleh kontraktor lain yang terkena sangsi TGR namun belum melaksanakan kewajibannya tersebut.

“Tahun 2017 ada 12 perusahaan yang mendapatkan sangsi TGR. Untuk itu kami menghimbau kepada para kontraktor agar segera menyelesaikan temuan BPK ini agar persoalan ini tidak berujung ke pengadilan.”tegas Umbase.

Umbase menambahkan, penanganan masalah TGR ini, pemerintah kabupaten telah mempunyai kesepakatan dengan Kejari Minut untuk bersama-sama menyelamatkan keuangan negara.(***/RK)

Related posts