HUT Kemerdekaan RI, 45 Napi di Sitaro Terima Remisi

Pemberian remisi secara simbolis oleh Bupati Toni Supit kepada beberapa narapidana (foto: jenli)

SITARO-Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 RI disambut dengan meriah oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk para narapidana. Mereka menyambut datangnya hari kemerdekaan dengan rasa syukur karena mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

Di Sitaro, sebanyak 45 dari 51 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau menerima remisi 1-6 bulan. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit SE.MM pada pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum Narapidana dan anak pidana di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Jumat (17/8/2018).

Read More

Pada upacara tersebut Supit bertindak sebagai Inspektur Upacara. Saat menyampaikan amanatnya, Supit membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI, Yasonna Laoly yang menjelaskan bahwa kemerdekaan adalah milik semua rakyat Indonesia yang harus digelorakan termasuk oleh para narapidana yang saat ini secara fisik kemerdekaan mereka dirampas.

MenkumHAM juga berpesan agar jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak institusi.

Data yang didapat dari Lapas Kelas IIB Ulu Siau, dari 45 orang yang menerima remisi, sebanyak 12 orang menerima remisi 1 bulan, 12 orang lainnya menerima remisi 2 bulan, 8 orang menerima remisi 3 bulan, 6 orang menerima remisi 4 bulan, 6 orang menerima remisi 5 bulan, dan 1 orang menerima remisi 6 bulan. Sementara 6 orang narapidana yang tersisa belum memenuhi syarat atau belum layak menerima remisi. (jen)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *