AJI Manado Kutuk Aksi Kekerasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis di Ambon

Imbauan untuk menghentikan kekerasan terhadap pers (foto: istimewa)

MANADO– Aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa dua jurnalis di Kota Ambon, saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi yakni Abdul Karim Angkotasan yang tidak lain ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon dan Sam Haituna wartawan Rakyat Maluku.

Sementara, pelakunya berinisial SA alias Said yang merupakan Calon Gubernur bersama sejumlah terlapor lainnya.

Aksi tidak terpuji dan melanggar undang undang kebebasan pers nomor 40 Tahun 1999, membuat geram seluruh pengurus dan anggota AJI di seluruh daerah, termasuk AJI Indonesia.

Kecaman pun turut disuarakan AJI Kota Manado yang secara tegas mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi terhadap rekan junalis di Kota Ambon itu.

“Tindakan Cagub Kota Ambon ini kami kecam, karena melakukan kekerasan terhadap pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi. Dan demi keadilan serta demokrasi, AJI Manado mendukung upaya hukum, dimana para pelaku harus ditangkap dan diadili,” tegas Ketua AJI Manado, Yinthze Lynvia Gunde.

Sementara Sekretaris AJI Manado Fernando Lumowa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Cagub Said Assagaf dan orang-orangnya terhadap Abdul Karin Angkotasan dan Sam Hatuina harusnya tidak terjadi.

“Karena selain melanggar UU Pers, juga menciderai demokrasi. Kami mendesak aparat hukum untuk menangkal dan mengadili oknum-oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Lumowa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Advokasi, Asrar Yusuf yang mengecam keras tindakan tersebut. “Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujanya.

Lebih lanjut pada Pasal 18 UU yang sama berisi ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 4 UU Pers, khususnya Ayat (2) dan Ayat (3).

“Peran dan perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis harus jelas. Agar segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis yang sementara dalam tugas dan karya jurnalistiknya terlindungi,” tegas Yusuf.

Ia menambahkan ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk diketahui, aksi kekerasan dan intimidasi terjadi bermula saat korban bersama sejumlah wartawan lain sedang menulis dan mengolah bahan berita di salah satu rumah kopi, jalan Sam Ratulangi Kota Ambon.

Di tempat yang sama, di meja yang lain, cagub petahana Said Assegaf bersama tim suksesnya juga berada di sana.Bahkan terlihat beberapa aparatur sipil negara (ASN)/ kepala dinas Pemprov Maluku ikut duduk di sisi meja tersebut.

Melihat pemandangan itu, salah satu jurnalis, Sam Hatuina mengambil gawai lalu memotret/ mendokumentasikan aktivitas cagub bersama tim sukses dan ASN tersebut.

Menurut Abdul Karim, para pejabat yang duduk bersama calon gubernur itu diantaranya : Sekda Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy serta beberapa pengurus partai politik pendukung.

Mengetahui aktivitasnya direkam, staf ahli gubernur Maluku, Husen Marasambessy langsung mengintimidasi Sam untuk menghapus foto tersebut.

“He oce foto-foto apa? Ambil dia Hp itu la hapus foto-foto itu. Sabarang saja, hapus, polisi mana, polisi mana, ini bukan kampanye,” ujar Abdul Karim menirukan perkataan Husen berdialeg Ambon. Tidak hanya stafnya, calon gubernur Maluku Said Assagaff juga ikutan. (*/ben/nji)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *