MANADO – Ketua Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger mengecam sejumlah waratawan yang memeras Kepala Sekolah. Katanya, itu adalah tindakan pidana dan tidak diperbolehkan.
“Saya menegaskan, jika ada laporan yang masuk ke kami tentang pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di lapangan. GTI akan segera mengambil tindakan dengan cara melapor ke ke pihak kepolisian,” kata Risat kepada wartawan di Manado, Senin (29/1/2018).
Risat pun mengimbau seluruh Kepala Sekolah agar segera melaporkan oknum wartawan yang melakukan pemerasan di lapangan karena sudah melakukan tindakan kriminal. “Jangan takut melapor, kami siap mendampingi Kepala Sekolah yang merasa diancam,” pesannya.
Lebih lanjut, Risat menjelaskan Undang-Undang Pers jelas mencatat, wartawan tidak boleh memeras di lapangan dan menjalankan profesi harus sesuai aturan. (eli/nji)