Alasan Sibuk, Kepsek SMKN 1 Kakas Tak Mau Diwawancarai

Gedung sekolah SMKN 1 Kakas dan sang kepala sekolah, Anneke Pinatis (foto: cic)

Pratasis: Tertutup terhadap Pers, Pimpinan Sekolah Sebaiknya Diganti

MINAHASA- Undang-Undang No 14 Tahun 2008 mengatur dengan jelas tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, masih saja ada pejabat publik cenderung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

Read More

Salah satu contoh diperlihatkan Kepala Sekolah  (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kakas,  Anneke Pinatis. Berdalih sibuk, Anneke tolak menemui wartawan yang hendak mendapatkan informasii tentang proses belajar-mengejar di sekolah yang dipimpinnya.

Kejadian itu terjadi Senin (15/1/2017) saat sang kepala sekolah sudah berada di dalam ruangannya.  Anneke hanya mengutus dua staf administrasi untuk menemui wartawan.

“Maaf, ibu tidak bisa ditemui karena sibuk. Banyak urusan yang harus diselesaikan, tidak bisa diganggu,” ujar salah satu dari stafnya itu.

Sebelumya  wartawan  diminta menunggu. Para juru warta ini juga diminta surat tugas dan kartu pers. Kartu pers ini kemudian dibawa guru piket untuk  ditunjukkan kepada kepala sekolah.

Kartu pers, di antaranya milik salah satu pemimpin redaksi itu hanya  dilihat sang pimpinan sekolah.  Ia tetap pada keputusan tak mau menemui wartawan dan enggan diwawancarai.

Sikap kepala sekolah yang terkesan tertutup pada pers inilah yang menjadi sorotan Ketua Umum PAMI Perjuangan, Noldy Pratasis.  “Jangankan pers, siapa saja berhak memperoleh informasi yang dibutuhkan dari berbagai lembaga publik, termasuk dari dunia pendidikan. UU No 14 tahun 2008 jelas mengamanatkan itu,” kata Pratasis.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menurut dia, masyarakat memperoleh jaminan untuk mengakses informasi yang bersifat publik dengan cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan dengan cara yang sederhana. “Hal ini sesuai dengan salah satu persyaratan dalam open government yang sedang kencang digaungkan setelah Indonesia memasuki abad reformasi,” ujarnya.

Aktivis vokal ini justru curiga, pejabat atau kepala sekolah yang tertutup terhadap pers punya masalah dalam kepemimpinannya. “Kalau menghindar, berarti ada sesuatu dalam tanda petik yang ditutupinya,” ucapnya.

Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulut, Gemmy Kawatu untuk memberikan pembinaan terhadap kepala sekolah itu. “Jika tak mau kooperatif, sebaiknya diganti. Akses informasi di dunia pendidikan harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat,” ungkapnya.

PAMI Perjuangan juga berencana melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.  “Pejabat yang menutup akses informasi yang dibutuhkan publik dapat dilaporkan ke KIP,” ujar Pratasis.

Aktivis dengan background pengusaha ini mendorong pers untuk tetap menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik.  “Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial,” pungkasnya. (cic/nji)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *