MMS Divonis Lima Tahun Penjara

Mantan Bupati Marlina Moha Siahaan terlihat tegar di persidangan (foto: hng)

MANADO– Sidang kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong yang menyeret MMS alias Marlina, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda putusan

Nah mantan orang nomor satu di Bolmong Raya ini divonis bersalah oleh Majelis Hakim Sugiyanto, Sarina M Wakari dan Halidjah Wali. Majelis menghukum terdakwa 5 tahun penjara denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.2 miliar subsidair 2 tahun penjara. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan penahanan kepada terdakwa.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan primair," tegas Sugiyanto.

Diketahui MMS dituntut 4,6 tahun penjara oleh JPU Da’wan Manggalupang. (rey/nji)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *