Sengketa Lahan Perluasan Bandara, PT Angkasa Pura Digugat Rp64 Miliar di PN Manado

Tim Penasehat Hukum Penggugat (foto:skc)

MANADO– Sengketa lahan di area perluasan Bandara Samratulangi Manado antara Maria Nellie Awuy Sumakul dan PT Angkasa Pura terus bergulir.  Maria melalui penasehat hukumnya yakni Vebry Tri Haryadi, Nehemia Reppi, Marcella Suoth, dan Jemmy Londah sudah mengajukan gugatan atas perluasan lahan bandara tersebut.

Gugatan itu diajukan karena diduga pihak PT Angkasa Pura telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perluasan bandara. Berdasarkan informasi, Maria menuntut ganti rugi Rp64 miliar kepada sayap Kementerian Perhubungan RI di Sulut itu dan menjadikannya sebagai pihak tergugat II.

“Benar kami telah mengajukan gugatan perdata dan sekarang masih tahap mediasi,” ujar Vebry Haryadi kepada wartawan di Manado, Rabu (13/4/2017) di Manado.

Pria yang sempat menjalani karier di dunia jurnalistik itu menjelaskan kalau klien mereka, dalam perkara perdata ini telah sangat dirugikan, ketika PT Angkasa Pura I lakukan perluasan lahan bandara. Dimana, tergugat II nekad membangun fasilitas di atas tanah milik pihak penggugat.

Tak hanya itu, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat juga harus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai angka Rp64.123.200.000. Dalam pengajuan gugatan, diketahui pula kalau bukan hanya PT Angkasa Pura yang diproses hukum pihak Haryadi cs. Pihak Kementerian Perhubungan pun tak lolos. Dan turut dijadikan sebagai tergugat I.

Sementara itu Ketua PN Manado, ketika dihubungi terpisah melalui Humasnya, Alfi Usup, tak menepis bahwa persoalan sengketa tanah Bandara Sam Ratulangi, memang sedang berproses hukum di PN Manado. “Gugatannya sudah masuk, dan sekarang sedang dalam tahap mediasi,” terangnya.

Patut diketahui, penggugat Maria adalah pemilik sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2. Dimana, yang bersangkutan adalah istri dari almarhum Dumais Awuy. Tanah tersebut, berlokasi di Bandara Sam Ratulangi yang dahulu terkenal dengan sebutan “Tandun Puten”.

Dan pada tahun 1970, pihak PT Angkasa Pura I telah melakukan perluasan lahan bandara dan menyerobot hingga ke batas wilayah tanah penggugat. Tidak terima dengan hal itu, kenakalan tergugat pun lantas diproses hukum Maria. (skc/nji)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *