P1-P264 Disahkan MK, Tambahan Alat Bukti Termohon Ditolak, Sidang Dilanjutkan….

JAKARTA– Agenda sidang dengan nomor perkara 151/PHP.Kota/XIV/2016, dalam rangka mendengar jawaban dari termohon, terkait pelanggaran Pilkada Kota Manado, di Mahkama Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (14/03), pagi tadi dilanjutkan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pihak termohon dan terkait, dalam hal ini KPU Kota Manado dan pasangan calon GSVL-MOR mengajukan penambahan bukti. Sayangnya pengajuan tersebut ditolak Anwar Usman, Hakim Ketua Mahkama Konstitusi yang memimpin jalannya persidangan.“Alat bukti sudah cukup. Jadi tidak perlu ditambah lagi,” ungkap Usman dihadapan sidang tersebut.

Selain itu, pasangan calon GSVL-MOR juga meminta agar dalam waktu satu sampai dua hari sudah ada keputusan sidang. Sayangnya, permintaan tersebut kebali ditolak hakim.“Saat ini masih berproses. Hasilnya nanti disampaikan,” ungkap Usman lagi.

Sementara itu, alat bukti P21 sampai P264 yang diserahkan pihak pemohon, dalam hal ini pasangan calon Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku telah disahkan dalam sidang tersebut.

Untuk diketahui, dalam pembacaan eksepsi pihak terkait dan termohon dalam sidang meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan dari pemohon, berdasarkan perbedaan perhitungan suara yang cukup jauh. Sayangnya permohonan tersebut ditolak hakim.

Untuk sidang lanjutan, akan digelar dengan jangka waktu yang belum ditentukan.“Sidang selanjutnya nanti tunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Usman menutup sidang tersebut. (don)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *